PERSIAPKAN PERJANJIAN KERJA SAMA, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU DAN POLDA BENGKULU ADAKAN RAPAT

pkspol8pkspol8pkspol8pkspol8pkspol8pkspol8pkspol8pkspol8

 

Bengkulu - Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Operasi Polda Bengkulu tanggal 23 Agustus 2022 Nomor B/1543/VIII/HUK.8.1/2022/Roops Perihal Undangan Rapat Awal Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, hari ini dilaksanakan Rapat Finalisasi Draft Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kamis, 29/09/2022.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah (Erfan), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati) memimpin langsung rapat tersebut. Selain tim dari Polda Bengkulu, turut serta membahas Draft Perjanjian Kerja Sama ini yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti), Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti), Kasubid Pelayanan KI (Melti Haryani), JFT Perancang Perundang-undangan (Beni Kerista), dan JFT Penyuluh Hukum (Yulian Haidir).

Dalam waktu dekat, akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini. Ini merupakan bentuk sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dengan Polda Bengkulu yang telah terjalin sejak lama. Semoga dengan adanya penandatanganan ini, penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual dapat terwujud sesuai harapan dan dapat menekan jumlah pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Bengkulu. (HSA/INT/Ed-AF)


Cetak   E-mail