PIMPIN RAPAT SIANG INI,KADIVMIN PAPARKAN PP NO 53 TAHUN 2010

Bengkulu.Bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah Kemeterian Hukum Dan Ham Bengkulu Kepala Divisi Administrasi (Garnadi),Kabag Umum (Pungka M Sinaga) Dan Kasubag Kepegawaian (Afrilinda) Kasubag Keuangan dan BMN (Tosimun)menggelar rapat pembagian penghasilan pegawai yang berpisah/cerai di ikuti staf kepegawaian dan jajaranya.(11/03/2019)

Dalam arahanya kadivmin menyampaikan “Kewajiban mantan suami memberikan bagian gaji pada mantan istri berakhir apabila mantan istri telah menikah lagi. Jika ketentuan ini tidak dipatuhi maka dapat dikenakan hukuman berat seperti diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan aturan yang terdapat pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP No 10 Tahun 1983 diatur bahwa: (1).Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.;(2). Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,Artinya apabila pihak yang menghendaki perceraian itu adalah suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil  maka 1/3 dari gajinya harus diserahkan pada bekas istri dan 1/3 bagian yang lain untuk kepentingan anak.HUMAS

RPAT CERAI


Cetak   E-mail