RAPAT AUDIENSI PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Rapat Audiensi

BENGKULU - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suamiistri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Untuk itu bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu diadakan Rapat Audiensi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Acara ini dipimpin langsung oleh Kasubid Pelayanan, Pengkajian dan Informasi HAM, BASORI, SH, dengan Narasumber ABDUL HAMID, SH, MH, Penyuluh Hukum Kemenkumham Bengkulu. Rapat ini bertujuan untuk menambah pemahaman tentang KDRT dan Undang-Undang yang mengatur tentang penghapusan KDRT. (Humas KKB


Cetak   E-mail