RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN KAJIAN HAM TERHADAP MEMPEROLEH KEADILAN TIM DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU 11 OKTOBER 2018

Bengkulu 11 Oktober 2018.Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disingat UU HAM), bahwa Hak Asasi Manusia  merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun,sudah menjadi tugas lembaga penegak hukum dalam menjunjung tinggi keberadaan hak asasi manusia di NKRI,menyikapi hal itu bertempat di ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham Bengkulu (SITI CHOLISTYANINGSIH) dilaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan kajian ham terhadap memperoleh keadilan di Provinsi Bengkulu.Rapat yang dilaksanakn pagi hari pukul 08.30 WIB ini juga melibatkan Kepala Sub Bid Pemajuan Ham (OLIVER SITANGGANG),Kepala Sub Bidang Pelayanan Dan Pengajian Dan Informasi Ham (BASHORI) serta Tim Penyuluhan Hukum KANWIL KEMENKUMHAM Bengkulu.Tujuan dilaksanakannya Kajian Inikator Hak Memperoleh Keadilan di Wilayah Provinsi Bengkulu adalah untuk mengetahui Bagaimana Implementasi terhadap Hak memperoleh keadilan di wilayah Provinsi Bengkulu.PPHTI

rapat ham yankum


Cetak   E-mail