Rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Bengkulu Tengah

rapat_harmonisasi.jpgharmonisasi_3.jpgharmonisasi_2.jpg

Pada hari Selasa, 9 Juni 2020 bertempat di Ruang Rapat Bupati Bengkulu Tengah diselenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah berupa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Rapat dihadiri oleh pejabat terkait di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah, antara lain Asisten I, Asisten III, Kepala BKPSDM , Kepala Bagian Organisasi, Kepala Badan Bapelitbang, Sekretaris Inspektorat serta tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu yaitu Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Sukendro) dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan (Jisi Nasistiawan), (Hero Herlambang), dan (Imiastuti)

Rancangan Peraturan Daerah Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah dan surat Gubernur Bengkulu Nomor 060/516/B.5/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang merupakan bentuk pengendalian penataan Perangkat Daerah oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dalam rapat tersebut dibahas aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan atas Rancangan Peraturan Daerah.

Diharapkan dari kegiatan tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis secara berkelanjutan serta menjamin penataan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Humas


Cetak   E-mail