Rapat Fasilitasi Harmonisasi Raperda di Kab. Bengkulu Utara

raperda_1.jpgraperda_3.jpgraperda_2.jpg

Rabu 10 Juni 2020 bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengadakan rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Bapak Drs. Haryadi, S.Pd, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Daerah, Kepala Dinas PUPR, Direktur PDAM Tirta Ratu Samban, Kepala Bagian Hukum, serta unsur perangkat daerah yang terkait.

Dalam sambutannya, Drs. Haryadi, S.Pd., M.Si menyatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam salah satu ketentuannya mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara lanjutnya, menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang telah melaksanakan kegiatan pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud dan berharap melalui kegiatan ini akan terbentuk peraturan daerah yang baik dan implementatif serta dapat terus dilakukan secara berkesinambungan.

Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ujang Zakaria selaku Direktur PDAM Tirta Ratu Samban terkait latar belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara serta beberapa materi muatan yang akan diatur. Selanjutnya Tim Harmonisasi Kantor Wilayah diwakili oleh Pajar Elmi selaku Kepala Bidang Hukum dan Jisi Nasistiawan JFT Suncang melakukan pemaparan terkait dengan beberapa ketentuan yang masih harus dikaji dan dirumuskan kembali antara lain tentang besaran modal dasar, ketentuan mengenai dewan pengawas dan direktur, serta ketentuan mengenai kepegawaian. Acara diakhiri dengan kesimpulan bahwa terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud harus dilakukan beberapa penyempurnaan oleh pemrakarsa sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.Humas


Cetak   E-mail