Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu

WhatsApp_Image_2020-06-19_at_11.35.26.jpegWhatsApp_Image_2020-06-19_at_11.35.26_1.jpegWhatsApp_Image_2020-06-19_at_11.35.26_2.jpegWhatsApp_Image_2020-06-19_at_11.35.26_3.jpeg

Bengkulu – Bertempat di Ruang Kerja Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu telah dilaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu terkait dengan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bimex Provinsi Bengkulu. Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Biro Hukum, Tim Biro Ekonomi dan Jisi Nasistiawan selaku anggota  Tim Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (16/06/2020).

Dalam Pemaparannya, Tim Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan tindaklanjut perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bentuk Badan Usaha Milik Daerah terdiri dari dua bentuk hukum yaitu perusahaan umum daerah dan perseroan daerah. Adapun alasan dipilihnya bentuk hukum perseroan daerah adalah untuk memperkuat permodalan PD Bimex dan memperluas bidang usaha yang dapat dilakukan. Dengan demikian, maka eksistensi PD Bimex sebagai BUMD akan semakin kuat.

Dalam rapat yang dipandu oleh Supran  selaku Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu telah dibahas dan disepakati beberapa masukan yang disampaikan oleh Tim Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bimex Provinsi Bengkulu. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disempurnakan sebagai bahan dalam pembahasan bersama dengan DPRD Provinsi Bengkulu. _HUMAS_


Cetak   E-mail