RAPAT HARMONISASI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO

RAPAT_MUKO2_1.jpgRAPAT_MUKO2_4.jpgRAPAT_MUKO2_3.jpgRAPAT_MUKO2_2.jpg

MUKOMUKO, Kamis, 18 Juni 2020 bertempat di ruang rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muko, Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak (Jamaludin, SH., MH) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.  Dalam kesempatan ini, terdapat 4 Raperda yang diharmonisasikan yaitu Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu, Raperda tentang Perpustakaan Daerah, dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kabupaten Mukomuko. Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh (Arinal Basri) selaku Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko dan dihadiri oleh Staf Ahli Sekretariat Daerah, Instansi Pemrakarsa dan Kepala Bagian Hukum berserta jajarannya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya, menyatakan bahwa kegiatan fasilitasi harmonisasi yang dilaksanakan pada hari ini, adalah merupakan bentuk tanggung jawab dan kewajiban Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan kegiatan ini, diharapkan setiap peraturan daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah akan tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu, Arinal Basri dalam sambutan menyatakan bahwa setiap Peraturan Daerah hendaknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya akan lebih implementatif. Untuk itu, dalam penyusunannya perlu masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan lebih lanjut. “Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko mengucapkan terimakasih kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang telah jauh-jauh datang ke Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan ini, dan kami berharap melalui kegiatan harmonisasi akan menghasilkan peraturan daerah yang baik dari sisi materi muatan dan teknik penyusunannya” lanjutnya.

Kegiatan harmonisasi tersebut dilanjutkan dengan pembahasan masing-masing Raperda dipandu oleh (Jisi Nasistiawan, Iip Septian, dan Aulia Sulistira) selaku tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dan diikuti oleh unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko beserta unsur instansi pemrakarsa. Dalam rapat ini telah disepakati beberapa masukan dan penyempurnaan yang akan ditindaklanjuti dengan penyusunan kembali draft Raperda sebelum diajukan dan dibahas bersama dengan DPRD. Humas


Cetak   E-mail