Rapat Intern dengan Pejabat Perancang Perundang - undangan di Ruang Rapat Law Centre

Bengkulu, 14 Maret 2012

Kepala Kantor Wilayah melaksanakan rapat Intern dengan Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan dan Perundang - Undangan Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu di Ruang Rapat Law Centre. Rapat tersebut membahas " Penilaian Angka Kredit " bagi pejabat Perancang Perundang - Undangan dan juga membahas mengenai Penilaian Angka Kredit bagi calon Pejabat Perancang Perundang - Undangan atas nama Sdr. Eddy Oktaviar Syahri, SH., MH.

DSC00053

Penilaian calon Pejabat Perancang Peraturan Perundang - Undangan harus mengikuti mekanisme penilaian yang ada, seperti halnya unsur-unsur dinilai sebagai berikut :

I. Unsur Utama

  •    Pendidikan Doktor, Pasca Sarjana atau Sarjana
  •    Mengikuti pendidikan dan pelatihan dibidang Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan
  •    mendapat Surat Tanda tamat dan Latihan (STTPL).
  • 2. Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
  •     A. Melakukan Persiapan
  •     B. Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan.
  •     C. Membahas RUU/RAPERDA.
  •     D. Memberikan tanggapan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan.
  • 3. Menyusun Instrumen Hukum
  •     A. Instruksi Presiden, Instruksi Pimpinan Departemen/LPND, Pimpinan Lembaga Tertinggi atau Tinggi 
  •         Negara, Kejaksaan agung, Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI, Gubernur BI, atau Kepala
  •         Daerah.
  •     B. Surat Edaran
  •     C. Perjanjian Internasional.
  •     D. Persetujuan Internasional.
  •     E. Kontrak Internasional.
  •     F. Kontrak Nasional.
  •     G. Gugatan.
  •     H. Jawaban Gugatan
  •     I. Akta.
  •     J. Legal Opinion
  • 4. Pengembangan Profesi
  •     A. Membuat karya tulis.
  •     B. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain bidang hukum.
  • II. Unsur Pndukung Kegiatan Perancang Peraturan Perundang - Undangan.

A. Membimbing dan menbina perancang peraturan perundang-undangan yang berada dibawah jenjang

jabatannya.

B. Mengajar/melatih dan atau membimbing pada pendidikan sekolah dan pendidikan pelatihan pegawai.

C. Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya.

D. Menyunting naskah dibidang hukum dan perundang-undangan.

E. Berperan serta dalam penyuluhan hukum.

F. Menjadi anggota organisasi profesi.

G. Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional perancang peraturan-udangan.

H. Menjadi anggota aktif Tim Penilai.

I. Menjadi anggota delegasi dalam pertemuan internasional.

J. Memperoleh gelar kesarjanaan lain.

K. Memperoleh ijazah/ gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dalam bidang tugasnya.

L. Mendapat tanda penghargaan/tanda jasa.

M. Tanda penghargaan dari pemerintah.

DSC00057

Dengan mengikuti mekanisme penilaian tersebut diatas, Kepala Kantor Wilayah berharap Tim yang terbentuk dapat menilai Sdr. Eddy Oktaviar Syahri, Sh. MH layak menjabat jabatan sebagai Pejabat Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang nantinya dapat berperan dalam Koordinasi dan Harmonisasi perda-perda pada pemerintah daerah pada umumnya.

 

Humas***


Cetak   E-mail