RAPAT INTERNAL LANJUTKAN POKJA ANALISA EVALUASI HUKUM TERHADAP PERDA KOTA BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-08-26_at_20.49.02.jpgWhatsApp_Image_2021-08-26_at_20.49.03.jpegBengkulu - Kamis (26/08), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu mengadakan Rapat Internal Lanjutkan Pokja Analisa Evaluasi Hukum terhadap perda kota Bengkulu Nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Peserta Rapat terdiri dari Perancang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Satpol PP kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, dan Bagikan Hukum Kota Bengkulu.

Rapat dilkasanakn di ruang rapat Al-Hidayah sekretariat Pemda kota Bengkulu, dibuka oleh ketua Pokja asisten satu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Hukum (Nurlia Dewi) yg didampingi oleh kepala Bidang Hukum kanwil kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Pajar Elmi).

Narasumber dari akademisi UNIB dan dari UMB yaitu pak Prof.Iskandar dan Dr.Sinung Mufti SH.MH. yang memaparkan materi tekait perda Kota Bengkulu Nomor 2 tentang pengelolahan sampah tahun 2011. (humas)


Cetak   E-mail