RAPAT INTERNAL LANJUTKAN POKJA ANALISA EVALUASI HUKUM TERHADAP PERDA KOTA BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-09-17_at_17.57.09.jpgWhatsApp_Image_2021-09-17_at_17.57.08_2.jpegWhatsApp_Image_2021-09-17_at_17.57.08.jpegWhatsApp_Image_2021-09-17_at_17.57.08_1.jpeg

Bengkulu - Tim Pokja Analisa Evaluasi Hukum kanwil hukum dan Ham Bengkulu pada hari Jumat tanggal 17 september 2021 melakukan Rapat Internal Lanjutkan Pokja Analisa Evaluasi Hukum terhadap perda kota Bengkulu Nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.

Rapat dilkasanakn di ruang rapat Al-Hidayah sekretariat Pemda kota Bengkulu.. rapat dibuka oleh ketua Pokja asisten satu Pemerintah Daerah kota Bengkulu dalam hal ini didamingi oleh Kepala Bagian Hukum (Nurlia Dewi) serta didampingi oleh kepala Bidang Hukum kanwil kementerian Hukum dan HAM Bengkulu ( Pajar Elmi)

Peserta Rapat terdiri dari Perancang kanwil kementerian hukum dan HAM Bengkulu, satpol PP kota Bengkulu, dinas lingkungan Hidup kota Bengkulu, dan Bagikan Hukum kota Bengkulu. Narasumber dari akademisi UNIB dan UMB yaitu Demilia Kontesa dan Randi Pradityo yang memaparkan materi tekait perda kota Bengkulu Nomor 2 ttg pengelolahan sampah tahun 2011. (humas)


Cetak   E-mail