RAPAT INTERNAL POKJA ANALISA DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH

WhatsApp Image 2021 07 01 at 16.47.27

Bengkulu - Bertempat di Kantor Walikota Bengkulu telah dilaksanakan Rapat Internal Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisa dan Evaluasi Hukum. Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bengkulu selaku Ketua Tim Pokja (Hadianto) , didampingi Kabid Hukum (Pajar Elmi) Kanwil Kemenkumham Bengkulu sekaligus mewakili Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Sekretaris Pokja), dan Kabag Hukum Setda Kota Bengkulu (Nurlia Dewi) serta dihadiri anggota Pokja lainnya baik dari unsur Kanwil Kemenkumham (Kasubbid FPPHD dan JFT Perancang PerUU), Bag. Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kota Bengkulu.(30/6)

WhatsApp Image 2021 07 01 at 12.00.53 1WhatsApp Image 2021 07 01 at 12.00.53 1

Kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum tahun 2021 dilakukan terhadap produk hukum daerah yang terkait Undang-undang Cipta Kerja. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut sebelumnya telah dibentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) berdasarkan SK. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Tim Pokja telah menetapkan salah satu bagian kluster UU. Cipta Kerja berupa Undang-undang yang terkait Lingkungan Hidup dg turunan produk hukum yang ada di daerah berupa Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu, sebagai objek kegiatan Analisa dan Evaluasi Hukum untuk Tahun 2021.

Dalam rapat internal Pokja perdana tersebut disampaikan dan dibicarakan antara lain, Latar Belakang, Dasar serta Maksud dan Tujuan kegiatan, tahapan kegiatan, Jadwal rapat Pokja dan FGD berikutnya, penunjukan Narasumber pada rapat Tim Pokja berikutnya, pengumpulan data, dan penyusunan laporan akhir yang berisi rekomendasi terhadap Perda yang dianalisa dan dievaluasi. (Humas)


Cetak   E-mail