Rapat koordinasi kegiatan Fasiltasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah

KAKANWIL YANKUM

Bengkulu-Bertempat di Hotel Splash Jln. Jenderal Sudirman No. 48, Tengah Padang Kota Bengkulu dilaksanakan  Rapat koordinasi kegiatan Fasiltasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan Instasi terkait. Rabu, (06/02/2019)

Rapat dihadiri oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kota Bengkulu,Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupatan/kota se-Provinsi Bengkulu serta JFT perancang dan JFU. Bertindak sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siti Cholistyaningsih) serta Rapat di buka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan Ham Bengkulu (Ilham Djaya).

Dalam arahan nya kakanwil menyampaikan dalam pembentukan peraturan Daerah setiap Raperda harus diharmonisasikan terlebih dahulu dengan melibatkan perancang peraturan perundang- undangan dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham sebagai ketentuan dari Permenkumham No.22 Tahun 2018.

Kakanwil juga memberi arahan agar Setiap Raperda juga harus disertai dengan Naskah Akademik karena Naskah Akademik diperlukan agar Perda yang akan dibentuk dapat diterapkan karana karakteristik setiap daerah berbeda serta dalam pembuatan NA dapat melibatkan Instansi terkait misalnya Dinas Sosial untuk mendapatkan data yang akurat.HUMAS


Cetak   E-mail