RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RKA-KL

rkakl

Bengkulu,06 November 2018. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatuKementerian Negara/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahunanggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

penganggaran secara strategis dalam RKA-KL perlu dibatasi dengan pagu realistis,agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak mengganggu pencapaian tujuantujuanfiskal, sehingga penyusunan RKA-KL oleh Kementerian Negara/ Lembaga dilaksanakansetelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara KementerianNegara/Lembaga yang merupakan pagu anggaran yang didasarkan atas kebijakan umumdan prioritas anggaran hasil pembahasan Pemerintah Pusat dengan Dewan PerwakilanRakyat (DPR). Pagu Sementara tersebut merupakan batas tertinggi alokasi anggaran yangdirinci menurut program dan terdiri atas pagu rupiah murni, PHLN, dan PNBP.

Rapat Koordinasi Penyusunan RKA-KL yang dilaksanankan di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. Rapat Koordinasi ini dipimpin dan dibuka oleh Bapak  Kepala Sub Bagian Penyusunan Program(Heryanto Matma) yang didampingi oleh Operator JFU. Acara dihadiri oleh semua Operator RKAKL di seluruh Jajaran Divisi.

Rapat ini diharapkan dapat membantu tim penyusunan RKA-KL dalam menyusun anggaran yang tertib, efektif, efesien sebagai upaya dalam penerapan anggaran berbasis kinerja yang tepat dan akurat. HUMAS

 


Cetak   E-mail