Rapat Koordinasi Revitalisasi dan Target Kinerja

Bengkulu (24/05/2019) - Pagi ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pujo Harinto bersama rombongan menyambangi Kantor Rupbasan Kelas I Bengkulu guna memberikan penguatan kepada pegawai Rupbasan dan pengecekan barang sitaan yang ada di Rupbasan.

IMG 20190524 WA0005

Setelah melakukan pengecekan barang, Kepala Divisi Pemasyarakatan mengadakan pertemuan dengan para pegawai untuk memberikan penguatan terkait revitalisasi rupbasan, target kinerja, penyerapan anggaran, dan peningkatan koordinasi dengan para penegak hukum.

IMG 20190524 WA0006

Ada seloroh di masyarakat yang menyebut apabila kita melaporkan kehilangan kambing ke aparat, malah bisa jadi kehilangan sapi. Sebab biaya pelaporan, proses hukum dan sebagainya lebih besar dari barang yang dicuri tersebut. Bagaimana menghapus hal itu?

Salah satu menjawab pertanyaan pelik di atas adalah memaksimalkan fungsi rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan). Setiap barang sitaan hasil kejahatan disimpan dalam Rupbasan dan dikelola dengan baik.

Rupbasan merupakan lembaga yang dibentuk oleh Negara dengan tujuan agar barang bukti terkait tindak pidana dapat dirawat dan dipergunakan untuk kepentingan pembuktian. Selanjutnya, pasca kepentingan pembuktian, melalui putusan hakim, benda sitaan tersebut dapat dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.

“Rupbasan harus meningkatkan koordinasi dengan para penegak hukum lainnya, bila perlu datangi dan sampaikan kepada mereka bahwa menitipkan barang sitaan di Rupbasan itu gratis alias tidak ada biayanya, kita memang digaji untuk menjaga barang-barang itu”. kata kepala divisi pemasyarakatan, Pujo Harinto. Jum’at (24/5/2019).

Kadivpas berharap kepada seluruh UPT Pemasyarakatan untuk dapat menyelesaikan Tarja yang diberikan sesuai dengan yang telah diinteruksikan dan semua laporan agar diselesaikan secepatnya. Humas

Cetak