Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Bengkulu - Kanwil Kemenkumham Bengkulu

WhatsApp Image 2019 02 13 at 19.52.27

Bengkulu - Majelis Kehormatan Notaris adalah badan yang memiliki wewenang dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan.

Badan ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau menolak kepentingan penyidikan atau proses peradilan. Artinya, penyidik tidak bisa langsung memanggil notaris-notaris untuk kepentingan proses peradilan. Penyidik harus melalui persetujuan rapat di Majelis Kehormatan.

Rabu (13/02/2019), Bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, dilaksanakan Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Bengkulu yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Ilham Djaya) selaku Ketua MKN Wilayah Bengkulu didamping oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Siti Cholistyaningsih) dan anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Bengkulu.

Rapat ini dilakukan guna tindak lanjut laporan dan permintaan persetujuan pemeriksaan Notaris yang bermasalah dari penyidik Bareskrim Jakarta. Ketua MKN Wilayah Bengkulu (Ilham Djaya) menyampaikan adapun hasil rapat hari ini untuk segera disampaikan kepada MKN Pusat dan yang terkait. (Humas)

 


Cetak   E-mail