RAPAT PELAKSANAAN HASIL IDENTIFIKASI TELAAHAN/REKOMENDASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH DARI PERSPEKTIF HAM DI DAERAH

WhatsApp_Image_2022-11-03_at_15.37.05.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-03_at_15.38.12.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-03_at_15.38.12_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-03_at_15.38.12_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-03_at_15.38.12_3.jpeg

 

Bengkulu – Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, hari ini dilaksanakan Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Daerah dengan tema Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Kamis, 03/11/2022.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati) yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti) memberikan sambutan dalam kegiatan ini. Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan (Cik Yang dan Hero Herlambang) dan Kasubbid Pemajuan HAM (Basori) beserta staf. Adapun yang menjadi narasumber dan memaparkan marteri yaitu Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu (Hendi Sastra Putra). Peserta kegiatan terdiri dari Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu, Satpol PP Kota Bengkulu, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Disperindag Kota Bengkulu, Akademisi, dan Persatuan Pedagang Kaki Lima Kota Bengkulu.

Semoga dengan adanya kegiatan ini didapati Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dapat segera terealisasi sehingga pedagang kaki lima semakin tertib dan tercipta tata kota yang baik di Kota Bengkulu. (INT/Ed-AF)


Cetak   E-mail