RAPAT PEMBAHASAN PELAKSANAAN ZAKAT FITRAH RAMADHAN 1443 H DI LINGKUNGAN KANWIL BENGKULU

WhatsApp_Image_2022-04-12_at_1.02.47_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2022-04-12_at_1.02.49_PM.jpegWhatsApp_Image_2022-04-12_at_1.02.52_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2022-04-12_at_1.02.59_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2022-04-12_at_1.02.55_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2022-04-12_at_1.03.05_PM.jpegWhatsApp_Image_2022-04-12_at_1.03.01_PM.jpeg

Bengkulu – Menindaklanjuti arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI mengenai pelaksanaan zakat fitrah Ramadan 1443 H di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengadakan rapat pembahasan pelaksanaan zakat fitrah yang bertempat di Aula Soekarno, Selasa (12/04/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Johan Manurung), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Rudy  F Sianturi), Kepala Divisi Keimigrasian (Ganda Samosir), Kepala Bagian Umum (Punka M Sinaga), Ketua Majelis Taklim (Pajar Elfin) beserta Pejabat Administrator, Pengawas, JFT dan JFU kantor wilayah. Selain jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) melalui Zoom Meeting.

Adapun dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Administrasi menyampaikan bahwa pembayaran zakat melalui kantor wilayah bersifat himbauan dan tidak memaksa dimana besaran zakat yang ditentukan adalah Rp. 37.000,-/kepala sesuai dengan besaran harga 3,5 liter beras di Kota Bengkulu yang nantinya akan dikumpulkan secara kolektif dan akan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Eddy O.S Hiariej) kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Selain membahas mengenai pembayaran zakat, Kepala Divisi Administrasi juga menjelaskan mengenai rencana ziarah dan buka puasa bersama seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu bertepatan dengan peringatan Hari Pemasyarakatan pada tanggal 27 April mendatang. (AS/YR/AZ/ED.AF)


Cetak   E-mail