RAPAT PEMBAHASAN PROSES TINDAKAN ADMINISTRASI KEIMIGRASIAN TERHADAP WNA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DENGAN KEPALA KANTOR IMIGRASI DAN PARA PENYIDIK PNS

WhatsApp Image 2021 09 01 at 11.42.54

BENGKULU - Bertempat di ruang rapat Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Keimigrasian (Dudi Iskandar) beserta jajaran menggelar rapat pembahasan proses tindakan administrasi Keimigrasian,Rabu (1/9/2021) turut hadir Kepala Kanim Kelas I Bengkulu (Samsu Rizal) didampingi pejabat struktural Kanim Kelas I Bengkulu dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rapat ini digelar guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif Keimigrasian yang dilakukan WNA di Provinsi Bengkulu.

Dalam arahannya Kadivim menyampaikan agar dalam proses tindakan administratif terhadap warga negara asing harus dilakukan dengan hati-hati dan tetap menerapkan protokol Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran Passal 75 ayat (1) tahun 2011 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Karena itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Mereka yang diberikan tindakan administratif yakni yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. HUMAS

WhatsApp_Image_2021-09-01_at_11.42.54_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-01_at_11.42.54_2.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-01_at_11.42.54_6.jpegWhatsApp_Image_2021-09-01_at_11.42.54_5.jpegWhatsApp_Image_2021-09-01_at_11.42.54_4.jpegWhatsApp_Image_2021-09-01_at_11.42.54_3.jpeg

 


Cetak   E-mail