RAPAT PEMETAAN KEBERADAAN ORANG ASING DI WILAYAH BENGKULU SEJAK DIBERLAKUKAN PERMENKUMHAM NO 27 TAHUN 2021

 

WhatsApp_Image_2021-08-03_at_00.00.18.jpegWhatsApp_Image_2021-08-03_at_00.00.18_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-08-03_at_00.00.18_3.jpegWhatsApp_Image_2021-08-03_at_00.00.18_4.jpegWhatsApp_Image_2021-08-03_at_00.00.18_5.jpegWhatsApp_Image_2021-08-03_at_00.00.18_2.jpeg

BENGKULU - Bertempat di Aula Fatmawati, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar rapat pemetaan keberadaan orang asing di Wilayah Bengkulu sejak diberlakukan Permenkumham nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pembatasan Orang asing masuk Ke Wilayah Indonesia dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat , Selasa (3/8/2021). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Dudi Iskandar) turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu (Samsu Rizal), pejabat struktural dan staff divisi Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Dalam rapat tersebut kadivim menyampaikan dalam pengawasan orang asing harus dilakukan dengan bijak dan hati-hati. Pengawasan orang asing ibarat berjalan diatas jembatan goyang ujar Kadivim. Oleh karena itu, tim Intelijen Keimigrasian berperan dalam rangka deteksi dini terhadap setiap gangguan (potensi kerawanan) yang mungkin ditimbulkan oleh orang asing yang dapat menimbulkan potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Keberadaan dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan segala unsur Pemerintahanjuga perlu digalakkan mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing di wilayah Bengkulu.

Dalam rapat tersebut disampaikan data mengenai 22 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang menggunakan Tenaga kerja asing dengan total pekerja asing berjumlah 242 orang. Menanggapi hal tersebut Kadivim dalam waktu dekat berencana untuk menggelar rapat secara daring dengan perusahaan tersebut dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Kota Bengkulu. Pemerintah Indonesia saat ini memperpanjang status PPKM hingga tanggal 9 Agustus 2021, termasuk di Kota Bengkulu, oleh karena itu pengawasan terhadap orang asing terus ditingkatkan agar patuh terhadap peraturan dan protokol kesehatan. HUMAS


Cetak   E-mail