RAPAT PENYUSUNAN REKOMENDASI HASIL ANALISA DAN EVALUASI HUKUM PERDA PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2019

RAPAT_PERDA_PROVINSI_BENGKULU_NOMOR_2_TAHUN_2019.jpg

 

Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Hasil Analisa dan Evaluasi Hukum Perda provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Selasa (25/10/22).

Kepala Bidang Hukum, Fajar Elmi menyatakan bahwa pada Rapat Hasil Analisa dan Evaluasi Hukum ini akan menyampaikan rekomendasi dari beberapa rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan, Ketua Pojka dari Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Saipul Asikin nambahkan bahwa ia berharap rekomendasi ini akan menghasilkan Perda yang lebih baik dan optimal dalam pelaksanaannya di lapangan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Sepragusri menyambut baik kegiatan rapat ini, menurutnya perda ini harus ada perbaikan dan perubahan antara lain kelas jalan dan transportasi antar kota/kabupaten.

Untuk mematangkan rekomendasi, perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang telah ada pada rapat-rapat sebelumnya, pada kesempatan ini menghadirkan Narasumber Prof. Dr. Iskandar, S.H., M.Hum. Adapun Peserta rapat terdiri dari Unsur JFT Perancang dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Provinsi Bengkulu. (RA/ed. BD)

WhatsApp_Image_2022-10-25_at_16.29.48.jpgWhatsApp_Image_2022-10-25_at_16.29.50.jpgWhatsApp_Image_2022-10-25_at_16.29.47.jpg


Cetak   E-mail