RAPAT PERSIAPAN VERASI PBH LAMA PERIODE 2022 -2024 TAHUN ANGGARAN 2021

WhatsApp_Image_2021-08-04_at_11.23.50.jpeg

BENGKULU - Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Bantuan hukum menggelar rapat Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Lama untuk periode 2022-2024. Hal ini terkait pendaftaran untuk Verifikasi dan Akreditasi Ulang terhadap PBH lama dari tanggal 2 - 24 Agustus 2021. Kegiatan ini menyusul kegiatan sebelumnya yang sudah selesai yaitu pendaftaran Verasi calon Pemberi Bantuan Hukum yang baru dari tanggal 4 - 26 Maret 2021 lalu yang sampai saat ini masih menunggu pengumuman dari Pokja Pusat untuk Calon PBH yg lolos periode 2022 - 2024. Sesuai ketentuan bahwa kegiatan Verasi ini dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali baik bagi calon PBH maupun PBH yang lama.

Pada rapat tersebut, turut hadir memimpin langsung dalam rapat ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua), didampingi Kabid Hukum (Pajar Elmi) dan anggota Pokjada Verasi Bankum. Rabu (4/8/2021).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM selaku Wakil Ketua Pokjada Verasi Bantuan Hukum menyampaikan bahwa "melalui rapat ini perlu dibangun kesamaan persepsi bagi seluruh anggota Tim Kelompok Kerja Daerah atas persyaratan yang harus dipenuhi bagi Pemberi Bantuan Hukum lama terkait verifikasi dan akreditasi ulang Pemberi Bantuan Hukum. Dalam proses verifikasi dan akreditasi apabila ada keragu-raguan jangan diputuskan secara sepihak, segera komunikasikan dengan pihak terkait (BPHN) agar menemukan solusi guna meminimalisir risiko yang akan terjadi di kemudian hari," ujar Kadivyankumham. Lebih lanjut beliau menyampaikan kepada Tim Pokjada Bankum agar solid dan serius dalam melaksanakan kegiatan verasi sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.

Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara dalam UU 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). HUMAS

WhatsApp_Image_2021-08-04_at_11.23.51.jpeg

WhatsApp_Image_2021-08-04_at_11.23.53.jpegWhatsApp_Image_2021-08-04_at_11.23.52.jpegWhatsApp_Image_2021-08-04_at_11.23.52_1.jpeg


Cetak   E-mail