SEBAGAI SARANA PENUNJANG PELAKSANAAN TUGAS DI LAPAS DAN RUTAN,POLDA SERAHKAN SENJATA API KE KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

Bengkulu 4 Januari 2019.jajaran divisi pemasyarakatan kanwil kemenkumham bengkulu yang dikomandoi kadivpas (erwedi supriyatno) di damping pejabat eselon 3 dan perwakilan upt jajaran pemasyaraktan siang tadi menyambangi Polda Bengkulu dalam rangkaian kegiatan Serah terima senjata Api dari Polda Bengkulu ke pada Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bengkulu pada Hari Juma’t pukul 14.00 Wib s/d 16.00 Wib,penyerahan di lakukan langsung pejabat perwakilan POLDA Bengkulu kepada KADIVPAS dan selanjutnya di serahkan ke SATKER masing-masing yang terdiri dari  senjata Laras Panjang dan Laras Pendek, Amunisi ,  Peluru gas Air Mata serta buku saku PAS.Untuk diketahui penggunaan senjata api di dalam LAPAS dan RUTAN Di dalam Undang undang Nomor 12 Tahun 1995,pasal 48 menyebutkan bahwa pada saat pelaksaan tugas,petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api sebagai sarana penunjang dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.tentunya bagi petugas yang sudah menjalani serangkaian tes penggunaan senjata api dan pelatihan Kesamaptaan.HUMAS

senpi di polda


Cetak   E-mail