SIAPKAN KEGIATAN PENDALAMAN MATERI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PEMBINAAN JF PERANCANG PUU, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN KONSULTASI TEKNIS

konsul_teknis_1.jpgkonsultasi_teknis_2.jpg

Jakarta - Dalam rangka penyelenggaraan program fasilitasi pembentukan regulasi di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan konsultasi teknis ke Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM pada hari Rabu, 28 Februari 2024.

Kegiatan dilaksanakan oleh Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Oliver Sitanggang) beserta staf. Dalam kegiatan konsultasi teknis ini diterima oleh Ibu Siti Masitah (Perancang PUU Ahli Madya). Dalam kesempatan ini, Kasubbid FPPHD menyampaikan bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 yang akan datang, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu akan mengadakan kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan JF  Perancang PUU di wilayah, oleh karena itu perlu fasilitasi penunjukan Narasumber dari Ditjen PP.

Ibu Siti Masitah menyampaikan bahwa Ditjen PP telah mengagendakan dan menunjuk narasumber kegiatan tersebut. Diharapkan dalam kegiatan tersebut nantinya juga menjadi ajang silaturahmi dan pembentukan DPW Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) di Bengkulu. Kantor Wilayah Bengkulu kedepan juga harus bersiap diri dalam menerapkan Sistem Kerja Baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi pesannya (Yankum/Ed-Md).


Cetak   E-mail