Sosialisasi Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Instansi

WhatsApp Image 2019 01 30 at 01.46.04

Bengkulu – Untuk mencapai peningkatan pemahaman serta kesadaran terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain, dll) bagi Aparatur Pemerintah, stakeholder terkait, dan UMKM, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu memandang perlu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Instansi Terkait, bertempat di Hotel Splash Kota Bengkulu, Rabu (30/01/2019). Sosialisasi diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari UMKM dan Instansi Terkait di Kota Bengkulu. Adapun Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kakanwil Kemenkumham Bengkulu (Ilham Djaya) dan Dosen Fakultas Hukum UNIB (Widiya N. Rosari).

“Pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang Kekayaan Intelektual bisa dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang menyampaikan “Saya mau mempatenkan merek Saya” atau “Saya mau mempatenkan lagu Saya” hal ini adalah pernyataan yang keliru karena Merek dan Lagu tidak termasuk Paten melainkan Hak Cipta. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini tumbuh motivasi dan minat untuk membuat karya-karya intelektual khususnya yang berbentuk hak cipta, paten dan desain industri ataupun yang lainnya. Dengan tumbuhnya motivasi ini diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan Inovatif baik di Dunia Pendidikan maupun para pelaku Usaha yang mengikuti sosialisasi ini.” Ungkap Ilham Djaya Kakanwil sekaligus Narasumber

Di akhir paparan materi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan jenis-jenis HKI dan cara pendaftarannya. Secara umum, acara ini sangat interaktif dilihat dari animo pertanyaan-pertanyaan dari para peserta yang mengikuti acara ini sampai akhir cukup banyak dan bervariatif.

“Tujuan sosialisasi ini guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Kekayaan Intelektual dan manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual serta untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya agar mendapatkan Perlindungan.” Ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siti Cholistyaningsih) saat penutupan Acara Sosialisasi. (HUMAS)


Cetak   E-mail