SOSIALISASI KODE ETIK DAN PENGUATAN TUGAS BAGI CPNS KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BENGKULU TAHUN 2018

sosialisasi

Untuk mewujudkan nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi Transparan dan Inovatif  dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai khusunya CPNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu maka dilaksanakan sosialisai Bimbingan Teknis Kode Etik Pegawai Kementerian Hukum dan HAM pada Jum"at (21/12) dan bertempat di lantai dua Aula Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Hadir memberikan materi yaitu Kepala Divisi Administrasi "Ida Asep Somara". Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai yang merupakan pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Kepala Divisi Administrasi juga menghimbau bahwa setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan kanwil bengkulu harus mampu menjalankan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham yang itu mencakup sikap, perilaku dan perbuatan, tulisan dan ucapan. Hadir mendapingi Kadivmin dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bagian PP “Hasran Sapawi”., Kepala Bagian Umum “Pungka Marudut Sinaga”  dan seluruh CPNS Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. (Humas)


Cetak   E-mail