Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Bagi Masyarakat Kota Bengkulu

web sosialisasi ki hari 3

Bengkulu (23/08/201/), Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, pada intinya KI adalah hak untuk menikmati secara moral dan ekonomis hasil dari suatu kreaktivitas intelektual dan perkembangan perekonomian global membuktikan bahwa KI telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Namun apabila dicermati pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual masih sangat rendah hal ini dapat dilihat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami ruang lingkup KI, meliputi pembagian rejim KI, pentingnya kesadaran serta perlindungan terhadap  KI, sulitnya membedakan hak cipta, merek, paten dan lain sebagainya. Menyikapi hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Bagi Masyarakat Kota Bengkulu yang dilaksanakan di Hotel Splash Bengkulu.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siti Cholistyaningsih) mewakili Kepala Kantor Wilayah, dihadiri oleh perwakilan dari unsur pemerintahan Kota Bengkulu seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Kepolisian Resort Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, serta para pengusaha dan penggiat UMKM di Kota Bengkulu. Adapun sebagai narasumber adalah Dr. Candra Irawan, SH., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu).

Pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di Indonesia sudah dianggap bersifat masif (rampant piracy) oleh negara-negara mitra dagang Indonesia. Pelaku pelanggaran kekayaan intelektual mulai personal hingga badan usaha tak terkecuali pelaku industri kecil (UMKM). Amerika melalui Kantor Perdagangan (USTR) bahkan memberikan tempat “istimewa” dalam suatu daftar hitam sebagai negara dalam kategori priority watch list yang berdampak pada perdagangan di Indonesia. Upaya untuk mengatasi pelanggaran kekayaan intelektual yang sudah dalam kategori akut dilakukan dengan berbagai cara, baik secara preemptif, preventif maupun represif.

Tercapainya penanggulangan pelanggaran kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu selain merupakan tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu juga merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat di Bengkulu, diharapkan dalam sistim perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual yang ada, pemilik kekayaan intelektual dapat memaksimalkan nilai ekonomi dan pendayagunaan kekayaan intelektualnya dan tidak semata mata untuk mencari keuntungan/kepentingan pribadinya melainkan juga untuk kemaslahatan masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta bisa memahami dan mencegah pelanggaran kekayaan intelektual dengan baik, dan dapat bermanfaat bagi para peserta serta dapat diimplementasikan dikehidunan sehari hari. (PPHTI)

Cetak