SOSIALISASI PMPRB DIVISI PEMASYARAKATAN KEPADA UPT PEMASYARAKATAN JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-03-30_at_19.51.52.jpeg

Bengkulu - Selasa (30/3) Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan sosialisasi mengenai Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) LKE kepada UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kegiatan ini dilakukan melalui teleconference dipipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti) didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pas Pengentasan Anak, Informasi Dan Komunikasi (Andi Mulyadi), dan Kepala Sub bagian HRBTI (Afrilinda).

Kadivpas menjelaskan penilaian mandiri ini harus dilakukan oleh masing-masing Pokja dan operator di UPT dengan jujur guna mengevaluasi dan memantau langsung kegiatan dalam pembangunan zona integritas di jajaran UPT Pemasyarakatan. Beliau juga menyampaikan kepada masing-masing UPT untuk segera melengkapi data dukung dan menyelesaikan PMPRB paling lambat tanggal 31 Maret 2021, Pukul 10.00.

Dalam mekanisme Penilaian mandiri LKE, terdapat beberapa indikator dan komponen yang dapat diisi secara mandiri dengan mengisi jawaban pada kolom-kolom pertanyaan pada area perubahan. Dalam penilaian mandiri ini UPT yang memperoleh nilai diatas 85 dapat diusulkan KE unit Eselon I untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. HUMAS

WhatsApp_Image_2021-03-30_at_19.51.52_4.jpegWhatsApp_Image_2021-03-30_at_19.51.52_3.jpegWhatsApp_Image_2021-03-30_at_19.51.52_2.jpegWhatsApp_Image_2021-03-30_at_19.51.52_1.jpeg


Cetak   E-mail