KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU SOSIALISASIKAN PENCATATAN HAK CIPTA MELALUI POP-HC DAN PENDAFTARAN IG

ki cover

KI 6KI 6KI 6

 

KI 5

KI 7KI 7

 

Curup – Pelaksanaan sistem Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dapat dikatakan masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami apa itu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. Untuk itu dilakukan kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Pencatatan Karya Cipta Melalui Persetujuan POP-HC sebagai bukti kepemilikan dan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Oleh Pemerintah Daerah” di Kabupaten Rejang Lebong, Jumat, 27/05/2022.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rejang Lebong (Pranoto) yang bertindak sebagai Keynote speaker membuka acara ini secara langsung. Bertindak sebagai Narasumber eksternal Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Rejang Lebong (Sofan Wahyudi). Mewakili Kepala Kantor Wilayah (Erfan), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti) bertindak sebagai narasumber internal. Turut hadir pula Kepala Dinas Pertanian Rejang Lebong (Zulkarnain), dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Melti Haryani) Kanwil Kemenkumham Bengkulu beserta staf.

Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kekayaan Intelektual Personal. Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), Pengetahuan Tradisional (PT) dan Indikasi Geografis (IG), serta Kekayaan Intelektual Personal seperti Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dicatat dan didaftarkan pada Direkorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu agar tidak di bajak dan digunakan oleh pihak lain, sedangkan untuk Varietas Tanaman di daftarkan di Kementerian Pertanian.

Kegiatan ini sebagai upaya untuk mengajak masyarakat serta Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang lebong untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta serta memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong terkait pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual khususnya hak cipta yang dimiliki dan Indikasi Geografis. (INT/HSA/Ed-AF)


Cetak   E-mail