SOSIALISASI PROMOSI DAN DISEMINASI KI DI KABUPATEN KEPAHIYANG

SIPKUMHAM_FRAME.jpgWhatsApp_Image_2021-06-25_at_5.13.22_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-06-25_at_5.13.22_PM_1.jpeg

Kepahiang – Rabu (23/6/2021) Kanwil Kemenkumham Bengkulu kembali menggelar Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kepahiang dengan tema perlindungan kekayaan intelektual guna peningkatan ekonomi daerah. Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kepahiang (Sudarno Kusuma SKM., M. M) selaku keynote speech, dihadiri oleh Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Kabupaten Kepahiang (Sanisahh, S. IP) selaku narasumber, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Suriyanti) selaku Narasumber, Kepala Sub bagian perekonomian (Riska Laili, S. IP) selaku Moderator.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Perekonomian Kabupaten Kepahiang dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Kepahiang untuk melindungi warisan budaya baik itu Komunal atau Individual yang mengadung unsur hak ekonomi dan hak moral. serta mengajak pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dalam mendata dan mendukung serta memberikan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual kepada masyarakat di daerah khususnya di Kabupaten Kepahiang .

Harapan dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang pada muaranya dapat meningkatkan ekonomi bagi masyarakat.

Sosialisasi Promosi Diseminasi KI di Kabupaten Kepahiang dihadiri oleh peserta dari dari Kepala OPD terkait, Anggota Polres Kepahiang, Balai Adat, Camat, Kepala Desa, serta Pelaku Usaha IKM dan UKM. HUMAS


Cetak   E-mail