SOSILAISASI IMPLEMENTASI UU NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

 

uukip c

Bengkulu, Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan Sosilaisasi Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Hukum dan HAM RI. Bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Senin (06/08/2012). Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Ma’mun, Bc.IP., SH., HM dan dihadiri oleh seluruh pejabat sturktural di jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan UPT.

uukip d uukip e
uukip a uukip b
Sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tersebut adalah tim dari Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Hukum dan HAM RI, yaitu Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Ormas, Bambang Wiyono, SH., MH dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Deswati, SH., MH. Narasumber berpesan agar segera di bentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Kanwil dan UPT guna mendukung implementasi open government di Kementerian dan Lembaga. Saat ini Kementerian Hukum dan HAM RI menduduki peringkat ke-12 Implementasi Terbaik Versi Komisi Informasi Pusat, dari 82 badan publik yang telah membentuk PPID, diharapkan prestasi ini akan terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya. (J/E-Humas)

Cetak   E-mail