Sosilaisasi Kekayaan Intelektual di SMA 1 dan SMK 2 Bengkulu

SMA1 1

Bengkulu, Sebagai upaya penyebarluasan informasi dan sarana edukasi kepada masyarakat khususnya pelajar di Provinsi Bengkulu, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di SMA 1 Bengkulu dan SMK 2 Bengkulu. Untuk di SMA 1 Bengkulu sosialisasi di laksanakan pada tanggal 29 Februari 2016, sedangkan sosialisasi di SMK 2 Bengkulu dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2016.

Sebagai narasumber adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ardiansyah, SH., MH, Kepala Bagian Pelayanan Hukum Pajar Elmi, SH., MH dan Kepala Sub Bagian Pelayanan Hukum Umum Nelli Sinarti, SH, sedangkan materi yang disampaikan adalah tentang Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merk, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST, Syarat-syarat pengajuan permohonan, Biaya Pendaftaran, dan jangka waktu pemberian dari Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merk, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman para pelajar sehingga lebih menghargai hasil karya dan hak cipta orang lain dan anti terhadap pembajakan. (Humas)

Sosialisasi Kekayaan Intelektual SMA 1 Bengkulu

SMA1 2

SMA1 4

SMA1 5

SMA1 6

Sosialisasi Kekayaan Intelektual SMK 2 Bengkulu

SMK2 1

SMK2 3

SMK2 4

SMK2 5

SMK2 6


Cetak   E-mail