TARGETKAN NILAI MAKSIMAL, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN KOORDINASI PENDAMPINGAN PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM DAN PEMETAAN PERDA/RAPERDA DI KABUPATEN MUKO-MUKO

WhatsApp_Image_2024-02-07_at_14.58.57_2.jpeg

MUKO-MUKO - Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang diketuai oleh Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi) didampingi oleh JFT Perancang Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum, melakukan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Muko-Muko , Selasa 06 Februari 2024. Tim Kanwil Kemenkumham Bengkulu diterima langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kabupaten Mukomuko (Ansari) di dampingi Kabag Hukum ( M. Arpi) beserta jajaran di ruang rapat Setda Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk berkoordinasi melakukan pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Penilaian Indeks Reformasi Hukum ini, pengukurannya dilakukan pada 4 (empat) variabel antara lain memperkuat Koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi, meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah, Mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan Penataan database peraturan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pendampingan ini dianggap penting agar penilaian IRH khususnya di Kabupaten Mukomuko pada tahun ini akan menjadi lebih maksimal daripada tahun sebelumnya.Selanjutnya, tim dari kanwil Kemenkumham Bengkulu juga berkoordinasi untuk melakukan pemetaan produk hukum daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan dan mengklasifikasikan produk hukum daerah apa saja yang telah disahkan di Kabupaten Muko-Muko pada tahun 2023 yang lalu, serta mengumpulkan data perencanaan Program Pembentukan Perda Kabupaten Muko-Muko untuk tahun 2024 ini. Selain itu, pihak Kantor Wilayah juga mendorong keikutsertaan Desa/Kelurahan di Kabupaten Mukomuko untuk berpartisipasi mendaftar pada kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) 2024 yang diselenggarakan oleh BPHN. Kegiatan PJA ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada Kepala Desa dan Lurah yang mampu berperan menyelesaikan permasalahan di internal desa sebagai non litigation peacemaker, sehingga permasalahan yang ada di desa/lurah tersebut tidak perlu sampai ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Pada kesempatan tersebut , Staf Ahli (Ansari) juga mengungkapkan bahwa masih terdapat kekurangan tenaga perancang peraturan perundang-undangan di Kabupaten Mukomuko. Disamping itu, Bagian Hukum juga mengharapkan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam hal penyusunan rencana kerja berkaitan dengan IRH Kabupaten Muko-muko pada tahun ini. (Humas/ED-MD.)

 WhatsApp_Image_2024-02-07_at_14.58.57_1.jpeg


Cetak   E-mail