TARGETKAN PERESMIAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM, TIM PENYULUH HUKUM KUMHAM BENGKULU LAKUKAN KEGIATAN EVALUASI SADAR HUKUM DI KAB. LEBONG

TARGETKAN_PERESMIAN_DESAKELURAHAN_SADAR_HUKUM_1.jpeg

 

Lebong - Hingga saat ini di Provinsi Bengkulu terdapat 73 (tujuh puluh tiga) Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu yang sudah diresmikan pada tahun 2013 oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menambah jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu perlu dilakukan sinergitas kegiatan dengan Pemerintah Daerah, diantaranya dengan Pemerintah Kabupaten Lebong. Guna mendorong terbentuknya kembali Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu, Tim JFT. Penyuluh Hukum (Fajri Alamsyah dan Yudi Irawan) di dampingi JFUSubbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH (Rahmayanti) Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kab. Lebong serta kunjungan langsung ke Desa/Kelurahan Binaan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Lebong, Kamis, 16/06/2022.

Kegiatan Evaluasi tersebut dilaksanakan pada 7 (tujuh) Desa/Kelurahan Binaan dan Evaluasi terhadap 2 (dua) Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah di resmikan oleh Menkumham RI yang berada di kabupaten Lebong. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 16 sd 17 Juni 2022 sebagai instrumen dalam melakukan evaluasi dan penilaian pemenuhan kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum menggunakan Kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dimana sebagai standar pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang menetapkan empat dimensi sebagai komponen penilaian dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yaitu dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, serta Akses Demokrasi dan Regulasi.

Perubahan penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari enam kriteria menjadi empat dimensi menimbulkan pertanyaan seberapa efektif empat dimensi ini dalam mengukur tingkat kesadaran hukum masyarakat yang sebenarnya. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan apakah Desa/Kelurahan yang sudah diresmikan tersebut masih konsisten mempertahankan predikatnya sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sedangkan terhadap Desa/Kelurahan Binaan perlu didorong untuk dilakukan pembinaan-pembinaan agar Desa/Kelurahan Binaan dengan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) nya tersebut dapat terbentuk memenuhi kriteria penilaian sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Sehingga diharapkan pada akhirnya nanti Desa/Kelurahan Binaan yang memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2023 dapat diajukan dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI serta memperoleh penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA/KELURAHAN.
Kegiatan serupa, direncanakan akan dilakukan juga di Kabupaten/Kota yang sudah mempunyai Desa/Kelurahan Binaan.(INT/Ed-AF)

TARGETKAN_PERESMIAN_DESAKELURAHAN_SADAR_HUKUM_6.jpegTARGETKAN_PERESMIAN_DESAKELURAHAN_SADAR_HUKUM_2.jpegTARGETKAN_PERESMIAN_DESAKELURAHAN_SADAR_HUKUM_8.jpegTARGETKAN_PERESMIAN_DESAKELURAHAN_SADAR_HUKUM_7.jpgTARGETKAN_PERESMIAN_DESAKELURAHAN_SADAR_HUKUM_5.jpgTARGETKAN_PERESMIAN_DESAKELURAHAN_SADAR_HUKUM_3.jpeg

 


Cetak   E-mail