TASYAKURAN SERTIFIKASI AKREDITAS PENJAMINAN MUTU (SAPM)PENGADILAN TINGGI AGAMA BENGKULU

Bengkulu 19 Oktober 2018. Sesuai tugas pokok dan Fungsinya Pengadilan Tinggi Agama  berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama,hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu (PELMIZAR) dalam sambutanya pada Tasyakuran Sertifikasi Akreditas Penjamanin Mutu (SAPM)Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu pada jumat pagi pukul 09.00 WIB di aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang berlokasi di Pagar Dewa Kota Bengkulu.ikut hadir yang mewakili kepala Kantor Wilyah Kementerian Hukum Dan HAM Bengkulu(FAJRI ALAMSYAH) yang tampak antusias mengikuti tasyakuran ini,Tasyakuran kali ini merupakan hasil baik yang di peroleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang telah meraih Sertifikat Akreditas Dengan Nilai A Excellent yang telah di serahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 10 September di Bali,dalam rangakaian kegiatan hari ini juga di laksanakan penadatanganan pencanangan pembangunan zona integritas di lingkungan pengadilan tinggi agama Bengkulu menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Bersih Melayani yang langsung ditandatangaani unsur FORKOPIMDA dan disaksikan tamu dan undngan yang hadir pada pagi hari ini,dan untuk di ketahui Pengadilan Agama di Provinsi Bengkulu akan memperluas wilayah hukum di 4 Kabupaten yang sedang dalam proses pembangunan.HUMAS

PTBKL


Cetak   E-mail