TEGASKAN TUSI LAYANAN AHU, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN KOORDINASI KE KABUPATEN REJANG LEBONG

 

85cadf78-32f6-454f-a8e5-56ce917939a0.jpg

 

665a9061-6ce8-41e7-ba28-a3aa651e5c31.jpg52500cdf-313e-461f-b5a2-b465aa634e3e.jpg

abbade82-64e3-4216-b4a2-5df78746d934.jpg

REJANG LEBONG- Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian  Hukum dan HAM Bengkulu, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU (Juli Prihanto) didampingi jajaran melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan Notaris Kabupaten Rejang Lebong pada hari Jumat (22/03/2024). Kegiatan Koordinasi ini membahas tentang permasalahan layanan AHU, pelaksanaan tugas dan fungsi layanan AHU di wilayah, serta menjalin sinergisitas ke Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Ferawaty) yang menjelaskan terkait aadanya permasalahan layanan AHU, pelaksanaan tugas dan fungsi layanan AHU di wilayah. Kasubbid Pelayanan AHU menjelaskan seluruh manfaat layanan AHU yang ada di wilayah dan memberikan masukan untuk pemetaan permasalahan terkait layanan AHU di Kabupaten Rejang Lebong. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga kesejajaran antara layanan AHU di pusat dan di wilayah, serta memastikan bahwa setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik dan mendapat respon yang baik.

Selanjutnya, Kasubbid Pelayanan AHU berserta tim melakukan koordinasi ke Notaris untuk menjelaskan kendala yang dihadapi dalam penggunaan layanan AHU online ke Notaris Kabupaten Rejang Lebong, Kegiatan Koordinasi tersebut diterima oleh Notaris Kabupaten Rejang Lebong (Hasfara Fitri Sartika). Kasubbid Pelayanan AHU (Juli Prihanto) mengingatkan agar notaris senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya dengan sebaik-baiknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004  tentang Jabatan Notaris, agar tugas dan fungsi notaris dapat berkualitas dan berintegritas sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang memerlukan kepastian hukum.

Diharapkan melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong serta Notaris Kabupaten Rejang Lebong, layanan Administrasi Hukum Umum akan semakin meningkat dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. (HUMAS/ed.Md)


Cetak   E-mail