TELECONFERENCE REVITALISASI LAYANAN PUSAT HUKUM DAN HAM

WhatsApp Image 2020 06 24 at 22.21.56WhatsApp Image 2020 06 24 at 22.21.56WhatsApp Image 2020 06 24 at 22.21.56

Bengkulu - Law and Human Right Center merupakan respon Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terhadap Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH- 01.OT.04.01 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Rights Center. Kepala Divisi Yankumham (Jamaludin), Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti) beserta staf mengikuti Teleconference Revitalisasi Layanan Pusat Hukum dan HAM pada Kamis, (25/06/2020).

Balitbang Hukum dan HAM meminta masukan dari seluruh Kantor Wilayah di Indonesia mengenai Law Center. Kanwil Kemenkumham Bengkulu menjelaskan keadaan Law Center di Bengkulu bahwa sejauh ini tempat pelayanan dan ruang tamu telah tersedia, namun karena akan berpindah sementara untuk renovasi kantor, maka law center pun akan dialihkan.

Divisi Pelayanan Hukum berharap akan adanya keseragaman Law Center, dari segi tempat pelayanan, standar dan prosedur, fasilitas, adanya petugas yang menguasai tusi baik keimigrasian maupun pemasyarakatan yang akan bertugas secara bergilir. Masukan lainnya mengenai sarana prasarana berbasis HAM, perlu disediakan jalur dan toilet disabilitas, ruang bermain anak.

Dalam kesempatan ini pula dibahas mengenai SDM di bidang Pelayanan Hukum dan HAM. Pada Kantor Wilayah, SDM relatif berkurang karena pegawai menjadi pejabat fungsional tertentu (JFT) maka untuk masukan dari bidang HAM, semoga akan ada JFT bidang HAM, misalnya : JFT Analisis HAM. Semoga Law Center akan dapat berfungsi secara maksimal. HUMAS.


Cetak   E-mail