TELECONFERENCE TINDAK LANJUT DAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM

Bengkulu (10/06/2020) - Menindaklanjuti kegiatan Diseminasi HAM tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) via Video Conference pada tanggal 4 Juni 2020 yang lalu, Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Direkrorat Jenderal HAM kembali melaksanakan kegiatan Rapat Tindak Lanjut dan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui Video Conference yang di ikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.

Mengikuti kegiatan tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah/Kepala Divisi Pemasyarakatan (Pujo Harinto), Kepala Divisi Keimigrasian (M.Adnan), Kabid HAM (Nelly Sinarti), Kabid. Pelayanan Hukum (Suriyanti), Kasubid Pemajuan HAM (Basori), serta JFT dan JFU Subbid Pemajuan HAM.

Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah dilaksanakan pada Tahun 2019 dimana hasil dicapai tidak memuaskan karena tidak jelasnya kriteria penilaian, sehingga banyak UPT diseluruh Indonesia yang tidak lulus pada penilaian tersebut. Untuk itu kegiatan ini bermaksud menyamakan persepsi antara Kantor Wilayah dan Direktorar Jenderal HAM sehingga penilaian di Tahun 2020 ini dapat terlaksana dengan baik dan hasil yang maksimal. Humas

WhatsApp Image 2020 06 10 at 10.45.27WhatsApp Image 2020 06 10 at 10.45.27WhatsApp Image 2020 06 10 at 10.45.27WhatsApp Image 2020 06 10 at 10.45.27


Cetak   E-mail