Temu Wicara Mengenai Perlindungan Anak dibwah umur di Hotel Santika

Bengkulu, 13 Februari 2012

Perlindungan terhadap anak dibawah umur pada saat ini sangatlah penting, banyak kejadian-kejadian yang mencengangkan mata masyarakat apa yang menimpa korban terutama anak perempuan dibawah umur. Hal ini dapat digambarkan survey dari Koran Lokal yang memberitakan pemerkosaan ayah terhadap anak kandung, kakek yang mencabuli cucu nya dan masih banyak kriminalitas yang menimpa anak-anak di bawah umur. Dengan maraknya kejadian-kejadian yang sangat miris dan mencengangkan ini Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi perlindungan anak dibawah umur, hukum yang menjerat pelaku dan bagaimana upaya perlindungan perempuan terhadap kekerasan.

DSC09759 

Acara yang diselenggarakan di Hotel Santika dihadiri Kepala Daerah Kepahyang, Kepala Daerah Seluma, Walikota, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, persatuan Dharma Wanita Kota dan Provinsi Bengkulu serta elemen masyarakat Kota Bengkulu. Sosialisasi tersebut memaparkan peraturan-peraturan yang melindungi hak-hak anak dibawah umur dan Sanksi berat yang diterima Pelaku atas pelecehan terhadap anak di bawah umur, hal tersebut juga ditanggapi oleh Kepala Daerah Kepahyang Bando Amin menjelaskan Hukum Adat yang telah berjalan lama harus seiring dengan Hukum yang ada di Negara Indonesia. Karena Hukum adat tidak mengenal dengan Hukum pidana yang memenjarakan pelaku, tetapi membuat jera dengan hukum adat yang berlaku dimasing-masing daerah haruslah dihormati.

DSC09754 DSC09766 DSC09751 

Pada kesempatan lainnya, Setda Provinsi Bengkulu juga memberikan pemikirannya mengenai apa yang terjadi pada saat ini baik di Bengkulu maupun di daerah lainnya. Selaku orang tua dapat membimbing anak-anaknya dengan ilmu agama, dengan tebalnya ilmu agama dapat membendung semua hal-hal Negatif, tidak ketinggalan Wali Kota memberikan komentarnya yakni hendaknya media massa memberikan pemberitaan secara obyektif dan porposional untuk pembaca, dengan maksud bukan untuk ditiru hal-hal yang demikian akan tetapi menjadi pelajaran dan sikap jera atas perbuatan pelaku-pelaku yang melakukan tindak amoral tersebut.

Dengan Sosialisasi tersebut, hak-hak atas perempuan dan perlindungan terhadap anak-anak dibawah umur mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu siapa pun itu pelakunya. Karena tidak ada toleransi ringan terhadap pelaku tindak kekerasan Seksual, apalagi korbannya anak-anak dibawah umur.

Humas***


Cetak   E-mail