Terkait Notaris Menjadi Saksi Persidangan MKNW Bengkulu Adakan Rapat

WhatsApp Image 2019 03 01 at 16.10.41

Bengkulu – Jumat (01/03/2019) bertempat di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, dilaksanakan Rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Bengkulu yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Ilham Djaya) selaku Ketua MKNW Bengkulu beserta Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suriyanti) dan JFT Penyuluh Hukum (Radi Meidiansyah), Notaris Rudi Indajaya, Notaris Muftinokhman dan Akademisi UMB ( Hendri Sastra).

Rapat ini dilaksanakan guna tindak lanjut surat permohonan dari Kantor Hukum Husni Tamrin, SH dan Rekan mengenai izin Notaris/PPAT A. Ramali Pompido, SH, Sp. Not untuk menjadi saksi salam persidangan Perkara Perdata No. 8/Pot.G/2018/PN.Crp di Pengadilan Negeri Curup.

Adapun hasil dari rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Bengkulu yakni untuk memutuskan perkara tersebut MPNW perlu memanggil dan meminta Penjelasan dari Notaris Ramali Pompido akan tetapi tidak ada kewenangan untuk memanggil Notaris dikarenakan Akta Jual Beli dibuat oleh PPAT dan Kewenangannya ada di Kantor Wilayah BPN Bengkulu, untuk itu merekomendasikan kepada Kantor Hukum Husni Tamrin, SH dan Rekan mengajukan permohonan izin kepada Kantor Wilayah BPN Bengkulu. (HUMAS)


Cetak   E-mail