TIM AUDIT KEPATUHAN PENERAPAN PMPJ KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU TINDAKLANJUTI HASIL ANALISIS PPATK NOTARIS DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN

 

WhatsApp_Image_2021-09-17_at_17.58.23.jpgWhatsApp_Image_2021-09-17_at_17.58.25.jpegWhatsApp_Image_2021-09-17_at_17.58.25_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-17_at_17.58.26.jpegWhatsApp_Image_2021-09-17_at_17.58.28.jpegWhatsApp_Image_2021-09-17_at_17.58.28_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-17_at_17.58.30.jpeg

Manna – (17/9) Dalam rangka mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), tim audit yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bengkulu, Majelis Pengawas Daerah Notaris Gabungan Kabupaten Semakuteng melakukan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris terhadap Notaris yang mempunyai resiko sangat tinggi melakukan TPPU dan TPPT berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tim audit melakukan audit selama 3 hari dimulai dengan entry meeting pada tanggal 15 September 2021 dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen hingga exit meeting tanggal 17 September 2021. Tim audit memeriksa SOP penerapan PMPJ Notaris, dokumen penerapan PMPJ Notaris, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang dilaporkan Notaris ke PPATK melalui aplikasi GoAml hingga mutasi rekening bank milik Notaris.

Usai audit, tim memberikan waktu 7 hari kepada Notaris untuk memenuhi temuan dan rekomendasi dari tim audit. (HUMAS)


Cetak   E-mail