TIM HUMAS KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI LOKAKARYA PENINGKATAN KINERJA PPID

WhatsApp_Image_2021-04-07_at_14.52.27.jpeg

Bengkulu -  Keterbukaan informasi publik menjadi hal yang sangat penting dalam mewujudkan good governance untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabilitas, dan partisipatif hal ini dibuktikan dengan adanya UU no 14 tentang keterbukaan informasi publik. Masyarakat juga memiliki hak atas informasi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan menggunakan saluran yang tersedia, yang dijamin dalam Passal 28 F UUD 1945. Dalam membangun suatu sistem informasi yang baik kepada publik diperlukan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang kompeten.

Rabu (7/4/2021), Tim humas Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengikuti kegiatan lokakarya peningkatan Kinerja PPID secara virtual yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Lokakarya ini juga dihadiri oleh pengelola bidang kehumasan Kanwil Kemenkumham dan UPT yang tersebar di seluruh Indonesia.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Heni Susilo Wardoyo). Menurut Karo Humas, lokakarya ini sangat penting dilakukan dalam rangka penguatan PPID. Setelah acara ini diharapkan Kemenkumham RI mampu meningkatkan predikat kehumasan yang “sangat informatif” dari yang sebelumnya “cukup informatif”. Pengelola kehumasan harus informatif, sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan Ham, bahwa peran humas sangat penting sebagai ujung tombak dalam menginformasikan capaian kinerja dan prestasi dari masing-masing satuan kerja.

Pemaparan materi selanjutnya diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (Gede Narayana). Menurutnya, terdapat tiga jenis Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam pemaparannya, keterbukaan informasi adalah amanat dari konstitusi. Baik dan buruknya informasi publik di Kementrian Hukum dan HAM ditentukan oleh tingkat kompetensi dari PPID dalam mengelola, mengolah, dan menyajikan informasi kepada publik. Acara dilanjutkan dengan Tanya jawab dan sharing peserta lokakarya. HUMAS

WhatsApp_Image_2021-04-07_at_14.52.27_4.jpeg

WhatsApp_Image_2021-04-07_at_14.52.27_2.jpeg

WhatsApp_Image_2021-04-07_at_14.52.27_3.jpeg

WhatsApp_Image_2021-04-07_at_14.52.27_1.jpeg


Cetak   E-mail