TIM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN PENGAWASAN PAGI INI TERKAIT KELENGKAPAN ATRIBUT PEGAWAI

Bengkulu 16 oktober 2018. Seluruh aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu wajib menggunakan atribut lengkap sesuai dengan aturan dinas.Lantaran saat ini masih ditemukan adanya ASN yang belum memakai atribut lengkap atau tidak mengindahkan aturan.Disebutkan dalam PERMENKUMHAM NOMOR 26 TAHUN 2018 “Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”.menyikapi hal itu pagi ini dalam rangkaian kegiatan rutin apel pagi KANWIL KEMENKUMHAM Bengkulu dilaksanakan pengawasan dan pengendalian ASN di lingkungan KANWIL KEMENKUMHAM Bengkulu oleh tim yang di komandoi oleh KADIVMIN Bengkulu (IDA ASEP SOMARA)di dampingi KADIVYANKUM (SITI CHOLISTYANINGSIH),KABAG Umum (PUNGKA M SINAGA),KABID HUKUM(PAJAR ELMI),KABID INTEL Pengawasan(IWAN RAWANDHI) dan KABID Keamanan (GUNAWAN) yang turun langsung dan mengawasi sekaligus melakukan tindakan kepada ASN yang belum melengkapi atribut.kegitaan ini akan rutin dilakasakan mengingat pentingnya kelengkapan atribut yang sesuai aturan dan hampir 90 persen ASN KANWIL KEMENKUMHAM Bengkulu telah mematuhi aturan tersebut dan akan menjadi Role Model untuk SATKER di Kota maupun Kabupaten nantinya.PPHTI

PENGAWAS ATRIBUT


Cetak   E-mail