TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN RAPAT PEMERIKSAAN BERKAS

WhatsApp_Image_2021-09-13_at_21.23.00.jpegWhatsApp_Image_2021-09-13_at_21.23.00_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-13_at_21.23.00_2.jpegWhatsApp_Image_2021-09-13_at_21.23.00_3.jpegWhatsApp_Image_2021-09-13_at_21.23.00_4.jpegWhatsApp_Image_2021-09-13_at_21.23.00_5.jpeg

Bengkulu - Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada hari Selasa (13/09/2021) melaksanakan Rapat pemeriksaan berkas dalam rangkaian kegiatan penilaian angka kredit JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Atas Nama Hero Herlambang Brata Yudha

Anggota Tim Penilai pada kegiatan ini yaitu Kepala Divisi Administarasi (Johan Manurung), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua), Kepala Bidang Hukum (Fajar Helmi), Kepala Bagian Umum (Pungka M Sinaga), Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Medianto), dan JFT pada Kantor Wilayah. Kegiatan dilaksanakan di ruang Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari) Dalam arahannya menyampaikan bahwa, "Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas utama melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya, termasuk pengembangan profesi," ucapnya. “Hal ini tercantum dalam ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, yang menjelaskan bahwa perancang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya,” sambungnya.

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan bahwa sejak tahun 2019 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah membagi wilayah kerja (zonasi) bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah yang tiap tahunnya selalu dilakukan perubahan zonasi kerja, sehingga hal tersebut juga berpengaruh dalam hal pengajuan penilaian yang diajukan oleh Perancang tersebut.

Tim Penilai akan memeriksa kelengkapan berkas bukti fisik dan kesesuaian dengan butir yang ada pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan. Nantinya hasil rapat tersebut berupa Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang akan dikirimkan ke Direktorat Peraturan Perundang-Undangan untuk mendapatkan Penetapan atas Angka Kredit yang diusulkan. Humas


Cetak   E-mail