TIM PENYULUH HUKUM BERSAMA OBH BHAKTI ALUMNI UNIB GIAT LAKUKAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA WARGA MASYARAKAT DI PROVINSI BENGKULU

OBH.jpg

WhatsApp_Image_2021-03-22_at_10.05.29_PM_1.jpegWhatsApp_Image_2021-03-22_at_10.05.28_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-03-22_at_10.05.30_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-03-22_at_10.05.29_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-03-22_at_10.05.30_PM_2.jpegWhatsApp_Image_2021-03-22_at_10.05.30_PM_1.jpeg

Bengkulu - 22 Maret 2021, Dalam rangka mensukseskan program pemerintah di Bidang Hukum khususnya di bidang penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang diwakili oleh para penyuluh hukum bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Bhakti Alumni UNIB yang diketuai oleh Bapak Panca Darmawan giat melakulan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat di Provinsi Bengkulu.

Dalam 3 hari ini Tim Penyuluh hukum bersama OBH Bhakti Alumni UNIB telah menyambangi warga masyarakat ditiga tempat yang berbeda, diantaranya RT. 15 RW. 03 Kelurahan Rawa Makmur dilaksanakan pada hari Jumat malam Sabtu 20 Maret 2021 dengan narasumber Edi Maison, Maharudin dan Yudhi Irawan. Keesokan harinya tepatnya hari Minggu malam Senin, 21 Maret 2021 Tim kedua terdiri dari Fajri Alamsah, Yulian Haidir dan Firman Dwipinto Patopang melakukan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat RT. 15 RW. 03 Kelurahan Tanah Patah. Dan pada hari Senin malam Selasa, 22 Maret 2021 Tim 3 yang diketuai oleh Eddy Oktaviar bersama Zabidin dan Andrey Pramudia menyambangi warga masyarakat RT. 23 Kelurahan Sawah Lebar Baru.

Dalam pelaksanaan penyuluhan hukum ini, tim penyuluh hukum menyampaikan materi yang sama ditiga tempat berbeda tersebut yaitu materi tentang kesadaran hukum dan HAM, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada setiap kegiatan Direktur OBH Bhakti Alumni UNIB Bapak Panca Darmawan selalu memberikan sambutan dan arahan kepada warga masyarakat yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut, beliau mengajak dan menghibau kepada semua peserta untuk memahami hukum dan HAM secara menyeluruh, karena apabila masyarakat sudah paham dan mengerti akan hukum dan HAM ini maka nanti akan tercipta suatu kesadaran hukum yang tinggi di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang pada akhirnya akan terjadi pengurangan terhadap pelanggaran hukum karena masyarakat sudah melek akan hukum. Kegiatan penyuluhan hukum ini dikuti dengan baik dan tertib oleh warga masyarakat setempat dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan. (humas)


Cetak   E-mail