TIM LUHKUM LAKUKAN PENYULUHAN HUKUM DI KALANGAN PELAJAR

Pajr_1.jpgWhatsApp_Image_2021-04-09_at_3.28.09_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-04-09_at_3.16.31_PM_2.jpegWhatsApp_Image_2021-04-09_at_3.16.32_PM_1.jpegWhatsApp_Image_2021-04-09_at_3.16.32_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2021-04-09_at_3.16.33_PM.jpegBengkulu - (9/4) Maraknya terjadi kenakalan remaja dikalang pelajar mulai dari SLTP sampai SLTA di wilayah Provinsi Bengkulu, membuat para penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu semakin giat meningkatkan kegiatan penyuluhan hukum di kalangan pelajar.

Pada hari ini Jum'at, 09 April 2021 tim penyuluhan hukum menerjunkan tiga kelompok untuk melakukan penyuluhan hukum ditiga sekolah yang berbeda. Tim I yang terdiri dari Fajri Alamsah, Yulismini dan Novita Asti Kartia Rini menyambangi SMAN 8 Kota Bengkulu. Tim II dengan personel Zabidin, Yulisa Trisna dan Zulni Abraita melakukan penyuluhan hukum di SMAN 11 Kota Bengkulu. Sementara Tim III yang terdiri dari Fajri Alamsah, Zabidin dan Yulisa Trisna kembali disiang harinya melakukan penyuluhan hukum di SMPIT Iqra' Kota Bengkulu.

Adapun materi yang disampaikan oleh para narasumber di 3 sekolah ini antara lain : UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Jalannya kegiatan penyuluhan hukum ditiga sekolah tersebut disambut baik dan antusias dari Kepala Sekolah dan guru-gurunya. Seperti halnya di SMAN 8 Kota Bengkulu yang diwakili oleh Waka Kesiswaan (Bp. Sahmid) mengajak kepada para penyuluh hukum untuk rutin melakukan kegiatan seperti ini, beliau juga meminta kepada narasumber untuk menjelaskan keberadaan sekolah ikatan dinas Piltikim dan Poltikip yang berada dinaungan Kementerian Hukum dan HAM RI

Disisi lain Kepala SMPIT Iqra' (Sysidina Hamzah) mengajak kepada anak-anak untuk memanfaatkan momen berbagi ilmu ini dengan mengambil kebaikan dari apa yang disampaikan oleh narasumber, terkhusus dalam memanfaatkan media sosial harus memperhatikan aturan dan ketentuan yang ada dalam UU ITE. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib dan lancar serta tertap memperhatikan protokoler kesehatan.humas

Cetak