TIM PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU MENGIKUTI RAPAT KERJA PANITIA KHUSUS RAPERDA

Raperda.jpg

WhatsApp_Image_2021-03-16_at_2.02.45_PM.jpeg

Bengkulu - Selasa, 16 Maret 2021, bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD provinsi, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Beni Kerista) beserta tim mengikuti Rapat Kerja Panitia Khusus Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah BIMEX Provinsi Bengkulu.

Sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 114 ayat (4) juncto Pasal 4 ayat (3) PP No. 54 Tahun 2017 , dalam rapat dibahas pula mengenai syarat administratif perubahan status menjadi PD BIMEX, yakni pernyataan sehat oleh lembaga auditor, dan uji tuntas (due diligence) penilaian ekuitas yang akan disertakan sebagai modal Perseroda, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020. humas


Cetak   E-mail