TIM POKJADA VERASI BANTUAN HUKUM LAKUKAN PEMERIKSAAN DOKUMEN FISIK LBH ANTASENA LEBONG PERIODE 2025 – 2027

WhatsApp_Image_2024-04-03_at_3.43.47_PM.jpeg

BENGKULU - Bantuan hukum merupakan hal yang sangat esensial dalam menciptakan kehidupan yang adil serta melindungi hak asasi manusia dimana bantuan hukum yang diberikan bertujuan untuk melindungi hak asasi masyarakat dalam hal masalah hukum guna menghindari segala macam tindakan yang dapat membahayakan atau tindakan sewenang-wenang.Bertempat di ruang Perpustakaan, Rabu (3/4/2024), Tim Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Bantuan Hukum melakukan pemeriksaan dokumen fisik dan verifikasi LBH Antasena terkait verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Baru Periode 2025-2027.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andrieansjah) selaku wakil Pokjada verasi bantuan hukum didampingi Kabid Hukum (Pajar Elmi) selaku Sekretaris Pokjada dan anggota pokjada verasi bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu.Sementara itu dalam arahannya , Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang menghadiri secara langsung menyampaikan Jika ada kendala maka dapat dikonsultasikan agar pelaksanaan verasi dapat berjalan dengan lancar, sehingga Kanwil Kemenkumham Bengkulu tetap dapat optimal dalam rangka pemberian bantuan hukum.

Dalam kegiatan ini tim melakukan verifikasi menggunakan Aplikasi Verasi pada website : www.sidbankum.bphn.go.id, dokumen fisik akan dicocokkan dengan dokumen yang diunggah pada aplikasi. Apabila terdapat ketidaklengkapan dokumen dari hasil Pemeriksaan Administrasi dan Dokumen Fisik maka perbaikannya dapat dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak telah diterimanya informasi ketidaklengkapan dokumen dimaksud. PBH yang belum melakukan akreditasi akan melanjutkan pada hari selanjutnya. (HUMAS/ed-md.)

WhatsApp_Image_2024-04-03_at_3.43.47_PM_2.jpegWhatsApp_Image_2024-04-03_at_3.43.47_PM_1.jpeg


Cetak   E-mail