TIM YANKOMAS KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI POS YANKOMAS DI BAPAS KELAS II BENGKULU

Monef_Yankomas.jpgMonef_Yankomas_4.jpgMonef_Yankomas_3.jpgMonef_Yankomas_2.jpg

Monef_Yankomas_5.jpg

BENGKULU – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan HAM RI, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan Monitoring dan Evaluasi di Balai Pemasyarakatan kelas II Bengkulu.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Bengkulu, Resman Hanafi beserta jajaran. Adapun Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Bengkulu terdiri dari Basori selaku Kasbid Pemajuan HAM, John Niko Mahandikha (Pranata Komputer Pertama) Beti Yulisar (Arsiparis Pertama).

Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan oleh Tim Yankomas bahwa kunjungan ini dalam rangka Koordinasi dan Pemantauan Pos Yankomas yang ada di jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung Pos Yankomas yang ada di Bapas Kelas II Bengkulu.

Kepala Bapas Kelas II Bengkulu menyampaikan bahwa Pos Yankomas merupakan wadah untuk masyarakat sekitar dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami atau yang mereka lihat kepada petugas Yankomas yang ada di UPT kemenkumham terdekat.

“Penerapan Pos Yankomas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan, pemajuan, penghormatan, pemenuhan HAM di Indonesia,” ungkapnya. humas


Cetak   E-mail