TIM YANKOMAS KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI POS YANKOMAS DI UPT YANG BERADA DI KOTA BENGKULU

Yankoma.jpgYankomas_5.jpgYankomas_2.jpgYankomas_4.jpg

BENGKULU – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan HAM RI, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan Monitoring dan Evaluasi di Seluruh Unit Pelaksana Tekhnis yang berada di Kota Bengkulu, Yaitu Rupbasan Kelas I Bengkulu pada tanggal 29 Maret 2021, Rutan Kelas IIB Bengkulu pada tanggal 30 Maret 2021, Bapas Kelas IIA Bengkulu pada tanggal 1 April 2021,LPKA Kelas II Bengkulu pada tanggal 5 April 2021, dan Lapas Kelas IIA Bengkulu pada tanggal 06 April 2021.

Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Bengkulu terdiri dari Basori selaku Kasubid Pemajuan HAM, John Niko Mahandikha (Pranata Komputer Pertama) Beti Yulisar (Arsiparis Pertama), dan Silva Natalia (JFU Analis Pengaduan Masyarakat).

Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan oleh Tim Yankomas bahwa kunjungan ini dalam rangka Koordinasi dan Pemantauan Pos Yankomas yang ada di jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung Pos Yankomas yang ada di UPT tersebut.

Kasubid Pemajuan HAM (Basori) menyampaikan bahwa Pos Yankomas merupakan wadah untuk masyarakat sekitar dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami atau yang mereka lihat kepada petugas Yankomas yang ada di UPT kemenkumham terdekat.

“Penerapan Pos Yankomas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan, pemajuan, penghormatan, pemenuhan HAM di Indonesia,” ungkapnya. humas


Cetak   E-mail